BANDUNG,bipol.co – Sidang Kasus suap proyek Meikarta yang menyeret beberapa staf jajaran Pemerintahan Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (15/05/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Pleidoi oleh para terdakwa kepada Majelis Hakim.
Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengungkapkan dalam Pleidoinya bahwa dirinya mengaku bersalah serta meminta maaf kepada semua pihak.
“Saya mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai Kepala Daerah yang telah ikut menerima uang terkait perizinan pembangunan Meikarta,” kata Neneng saat pembacaan Pleidoi.
Neneng mengungkapkan, bahwa dirinya mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan secara kooperatif. Ia mengatakan telah memberikan segala informasi yang diminta dengan jujur dan sebenar-benarnya.
“Semenjak proses penyidikan, saya memberikan segala informasi yang sebenarnya terjadi pada penyidik dan saya juga pernah katakan ini secara langsung pada penyidik bahwa saya akan bersikap konsisten hingga sampai saat penuntutan dipersidangan,” lanjut Neneng dalam Pledoinya.
Atas sikap yang Jujur dan terbuka tersebut Neneng berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringanya.
“Semuanya saya lakukan agar punya kesempatan mendapatkan hukuman seringan-singanya atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujarnya.
Pada pembacaan Pleidoinya, Neneng juga mengutarakan permohonan maaf kepada semua pihak.
Ia mengatakan bahwa banyak hal yang Ia petik dari kasus ini. “Saya juga mohon maaf kepada keluarga yang sangat saya sayangi kepada seluruh serta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi se indonesia,” ujarnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto