Sanksi Pidana Menanti Pedagang Curang

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,bipol.co – Sanksi pidana menanti pedagang yang curang dengan alat timbangannya sehingga merugikan konsumen. Pasalnya Pemkot Sukabumi menerbitkan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.

“Masyarakat dapat mengadukan alat ukur, timbang, dan takar yang bermasalah atau tidak akurat. Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas kemetrologian untuk dijadikan bahan penyelidikan tindak pidana metrologi legal,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Senin(18/02/2019).

Dijelaskan Een, Perda Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan pengukuran atau penimbangan.

“Untuk menjamin akurasi alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), alat-alat tersebut harus ditera atau diperiksa ulang oleh petugas khusus. Alat UTTP yang memenuhi syarat akurasi akan diberi tanda tera sebagai tanda lolos pengujian oleh petugas tera,” katanya.

Berdasarkan Perda 1/2018, semua alat UTTP wajib ditera. Alat yang masuk ke dalam kelompok tersebut antara lain alat ukur panjang (meteran), alat ukur berat (timbangan), takaran (literan yang dipakai pedagang beras), bejana ukur,tangki ukur, anak timbangan, pengukur kadar air, meter air, alat ukur gas, pengukur arus massa dan KWH meter.

“Jadi alat pengukur volume yang digunakan di SPBU juga termasuk alat UTTP yang harus ditera secara berkala untuk menjaga akurasinya,” ujar Een.

Pemda pun mengangkat Pengawas Kemetrologian dari PNS untuk menjamin tegaknya perda tersebut.

“Jadi, masyarakat bisa melaporkan temuan alat ukur yang bermasalah seperti tidak memiliki tanda tera atau keterangan tera yang sah,” pungkasnya.[Firdaus]

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB