Sudah Dikurung, Hak Politik Neneng Dicabut Pula

- Editor

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Pengadilan Tinggi Negeri Bandung menjatuhkan Vonis kepada Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi.

Dalam sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim memvonis Neneng dengan penjara selama 6 Tahun serta denda sebanyak Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar RP 250 juta jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Ketua, Tardi di gedung Tipikor Jalan R.R.L.E Marthadinata Bandung pada Rabu (29/05/2019).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Neneng tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Neneng dengan tuntutan penjara selama 7,6 Tahun dan denda sebanyak RP 250 juta.

Setelah selesai mendengar pembacaan Vonis, Neneng diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya. Hasilnya Neneng menyatakan pikir-pikir terhadap Vonis yang dijatuhkan kepadanya. ” Saya menyatakanpikir-pikir yang mulia,” ujar Neneng.

Pada sidang putusan tersebut Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Mantan Bupati Bekasi tersebut. Neneng mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik.

“menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa satu Nebeng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.

Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB