Delman Dituding Hambat Arus Mudik di Garut

- Editor

Kamis, 30 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

GARUT, bipol.co – Sejumlah angkutan tradisional delman yang beroperasi di jalan utama Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi salah satu penyebab melambatnya laju arus lalu lintas kendaraan di jalur mudik selatan Jawa Barat lintas Garut, Kamis (29/5/2019).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputro membenarkan adanya delman di jalan raya itu telah menghambat laju kendaraan yang ada di belakangnya.

“Ya betul menjadi hambatan laju kendaraan,” kata Rizky.

Ia menyampaikan, kebijakan pemerintah daerah dan hasil kesepakatan bersama keberadaan delman itu akan berhenti beroperasi di jalan raya pada empat hari sebelum dan tiga hari setelah Lebaran.

Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut sudah memutuskan larangan bagi delman untuk tidak beroperasi di jalan utama atau jalur yang dilintasi para pemudik selama pengamanan mudik Lebaran.

Sebagai gantinya, kata dia, para kusir delman mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi dari pemerintah dengan kesepakatan tidak beroperasi di jalan utama Garut. “Sementara kita berhentikan dulu delman agar tidak beroperasi di jalan raya,” katanya.

Sementara itu, angkutan tradisional tenaga kuda tersebut banyak beroperasi di jalur utama wilayah Leles, Kadungora, Tarogong dan Limbangan.

Keberadaan delman yang melaju cukup lambat itu seringkali sulit disalip oleh kendaraan di belakangnya karena arus lalu lintas pada musim mudik Lebaran cukup padat.

Akibatnya kendaraan yang di belakang harus mengikuti laju kecepatan delman sebelum akhirnya menyalip delman. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Berita Terbaru