Polres Sumedang Ungkap Kasus Curas Berkedok Jual Tokek

- Editor

Senin, 3 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

SUMEDANG,bipol.co – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus praktik pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura menjual tokek sebelum akhirnya merampas semua barang berharga milik korban sebagai calon pembeli tokek.

“Modus operandi kasus tersebut yaitu pelaku membohongi korban dengan cara akan menjual tokek sepanjang 45 sentimeter kepada korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo saat jumpa pers di Markas Polres Sumedang, Senin.

Ia mengatakan, jajarannya berhasil menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatannya dan melakukannya di beberapa tempat.

Selain itu, lanjut dia, telah diamankan barang bukti uang tunai, telepon seluler, kendaraan roda empat, tiga unit sepeda motor, senjata air soft gun jenis FN dan alat penyemprot yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Kita juga mengamankan satu buah air soft gun jenis FN dan botol bekas cairan berisi minyak gosok,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah korban lapor ke polisi, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diungkap.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Hartoyo, tersangka memang berpura-pura menjual hewan jenis reptil yakni tokek untuk menarik korban, setelah bertemu dengan korbannya pelaku langsung melakukan kekerasan.

Tersangka, lanjut dia, biasa menyemprotkan cairan minyak angin ke mata korban, bahkan ada juga korbannya yang disetrum sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku mengambil seluruh barang berharga korban.

“Korban yang tidak berdaya kemudian pelaku mengambil uang milik korban,” katanya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB