JAKARTA, bipol.co – Dalam KUHP saat ini, pemerkosa hewan tidak disebutkan secara tegas bisa dipenjara. Namun, dalam draf RUU KUHP, pemerkosa hewan terancam 1 tahun penjara.
“Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan,” demikian bunyi Pasal 341 ayat 1, sebagaimana dikutip dari draft RUU KUHP, Kamis (29/8/2019).
Ancaman hukuman juga ditujukan kepada orang yang mengeksploitasi hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga kesehatan hewan itu terancam atau mati. Ancamannya 1 tahun penjara.
Selain itu, tindakan yang diancam pidana 1 tahun penjara ialah:
- memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan Hewan; atau
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan yang tidak patut.
RUU KUHP juga melarang bioteknologi dengan menggunakan hewan sebagai bahan uji coba, yaitu:
Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.**
Editor: Hariyawan