JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).
Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Sebagai pihak pemberi Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.(ant)
Editor : Herry Febriyanto