BANDUNG.bipol.co – Tersangka sekaligus pemeran video porno gangbang Vina, A alias Rayya meninggal Sabtu dini (7/8/2019) lalu.
Rayya meninggal sekira pukul 03.00 WIB. Polisi pun memastikan proses hukum terhadap Rayya tidak berlanjut.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mapaseng, mengatakan bahwa Proses hukum terhadap Rayya dihentikan.
“Pekaranya diberhentikan untuk proses hukumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng, saat dikonfirmasi, senin (9/9/2019).
Armin mengatakan untuk dua pelaku yang lainnya, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan sendiri, masih terus dilakukan untuk pengungkapan kasus ini. “Perkara tersangka lainnya masih terus berlanjut yah,” katanya.
Satu dari tiga pemeran video porno gangbang Vina, yang diketahui menderita penyakit HIV Aids berinisial A, meninggal dunia. Pelaku A memang diketahui tengah sakit saat kasus ini terungkap.
Polisi pun tidak menahan A, karena keadaan pelaku yang tengah dalam perawatan. Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksa pelaku di kediamannya.
Kasus ini pun belum rampung terungkap seluruhnya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pemeran video porno tersebut, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Sementara itu, terkait soal motif pembuatan video porno tersebut, hingga dengan ini belum dapat dipastikan. Adanya dugaan video sengaja disebar untuk diperjualbelikan oleh pelaku yang saat ini masih buron, bisa menjadi motif utama pembuatan video ini.
Namun dari keterangan tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku pembuatan video tersebut hanya untuk koleksi pribadi saja.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP