“KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Hal itu, lanjut Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu “pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia”.
Ia menyatakan lima pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang pengangkatan pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
“Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua, yakni Agus Rahardjo dan empat wakil ketua, yaitu Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
“Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” ujar Febri.
Selain itu, ucap Febri, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi “trigger mechanism” mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut. (ant)