Penyuap Bupati Kudus Setor Rp750 juta

- Editor

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus M. Tamzil

Bupati Kudus M. Tamzil

SEMARANG.bipol.co – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019), mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.

Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.

Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.

Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.

Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.

Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Timnas Indonesia telan kekalahan dari Jepang 0-4, pada lagadi Grup C  Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, di SUGBK, Jakarta, Jumat malam. (Foto: Tangkapan layar/istimewa)

Olahraga

Dijebol Jepang 4-0, Shin Tae-yong Belum Lempar Handuk

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:52 WIB