BANDUNG.bipol.co – Serda Rz anggota TNI AD dari Kesatuan Denkavkud Kodiklat TNI AD sudah ditahan selama 14 hari kedepan.
Kepala Penerangan Kodiklat TNI AD, Letkol Kav Gordon mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.
“Sudah sejak Sabtu malam (12/10/2019), dan itu dilaksnakan dengan sidang militer dahulu baru ketetapan penahanan selama 14 Hari,” paparnya, Selasa (15/10) di Mako Kodiklat TNI AD.
Terkait status istri Serda Rz sendiri, Letkol Kav Gordon menegaskan sudah dilaporkan ke Polisi, atas postingannya “Statusnya masih saksi terlapor, Sebelum di BAP oleh Denpom III Siliwangi, lalu dilimpahkan ke Polres Cimahi ya,” terangnya.
Keduanya kini berada di Markas Denkavkud Kodiklat TNI AD, parongpong, Kabupaten Bandung Barat. “Untuk Serda Rz itu ditahan di Markas Denkavkud, sementara istrinya memang tinggal di asrama Denkavkud,” paparnya.
Serda Rz sendiri, menurut Kapen Kodiklatad, merupakan prajurit TNI AD yang baru lulus pendidikan Bintara dari golongan Tamtama.
“Jadi dia itu di Denkavkud baru penghadapan, belum punya jabatan. Karena baru selesai pendidikan Bintara,” paparnya.
Reporter Arif P
Editor Deden .GP