Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp500 juta subisder pidana kurungan selama 6 bulan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. (28/10). (ant)

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp500 juta subisder pidana kurungan selama 6 bulan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. (28/10). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara karena terbukti mendapatkan keuntungan 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-e di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana merintangani secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagiamana dakwaan kedua alternatif pertama”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Kurniawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa Andhi menegaskan.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Markus. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar jaksa Andhi menambahkan.

Dalam dakwaan pertama, Markus dinilai terbukti menerima 900 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee terkait proyek KTP-e.

Uang diberikan dalam dua tahap, tahap pertama ia menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS (atau senilai Rp4 miliar) pada Maret 2012 dari Direktur PIAK Kemendagri Sugiharo.

Tahap kedua, atas perintah Andi Agustinus, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruangan kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR yaitu Markus selaku anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Banggar.

Peristiwa penyerahan uang 1 juta dolar AS itu disaksikan oleh Irvanto mau pun Setya Novanto.

“Uang 1 juta dolar AS tersebut lalu diterima Mekeng sebesar 500 ribu dolar AS sehingga uang yang diterima terdakwa Markus Nari haruslah dikurangkan menjadi 500 ribu dolar AS dengan demikian total uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa adalah sebesar 900 ribu dolar AS,” ungkap JPU Ahmad Burhanuddin.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Markus Nari pada awal 2014 membeli 1 mobil Range Rover warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC seharga Rp1,4 miliar yang menurut Markus bersumber dari tunjangan dan honor sebagai anggota DPR.

“Dalih terdakwa terkait sumber uang tersebut adalah tidak beralasan karena penghasilan terdakwa per bulan rata-rata sekitar Rp50 juta ditambah honor pembuatan undang-undang rata-rata Rp10 juta per UU yang disahkan sementara hanyalah 5-7 buah, sedangkan uang reses secara filosofi dipergunakan untuk kepentingan konstituen dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sementara terdakwa tidak punya penghasilan lain,” tambah jaksa Burhanuddin.

Selain itu, Markus juga memiliki pengeluaran yang cukup besar berupa tukar tambah mobil Alphard lama yang dibeli tahun 2010 menjadi mobil Alphard baru seharga Rp900 juta pada awal 2013.

“Dengan demikian kami penuntut umum berkesimpulan bahwa sumber uang yang dipergunakan untuk Alphard baru dan pembelian Range Rover secara cash tersebut berasal dari uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa sehingga selayaknya mobil Range Rover disita oleh KPK untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tutur jaksa Burhanuddin.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Markus Nari terbukti telah sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Saksi Miryam S. Haryani dan Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari meminta pengacara Anton Tofik untuk memantau sidang pembacaan dakwaan perkara Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2018 guna memastikan kebenaran bahwa namanya disebut dalam dakwaan. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB