Ini Modus Tersangka Pemilik Showroom Akumobil

- Editor

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok)

(dok)

BANDUNG.bipol.co-Dirut Showroom Akumobil BJB ditetapkan tersangka, atas dugaan penipuan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan bahwa modus tersangka membuat suatu PT namanya akudigital indonesia atau Akumobil.

“Akumobil ini menawarkan mobil seharga 50-59 juta berupa mobil merk mobilio ayla, calya kemudian akan diberikan satu setengah bulan kerja berarti sekitar dua bulan namun pada kenyataannya ada sebagian kecil yang sudah diberikan kepada nasabah namun sebagian besar yang belum diberikan sehingga imbasnya pada tanggal 31 Oktober itu mereka datang ke showroom Akumobil untuk menagih tapi tidak ada solusi kemudian kita amankan,” jelasnya, Rabu (6/11).

Pihaknya lalu melakukan pemeriksaan dan tetapkan satu orang tersangka. “Ada kemungkinan lain akan kita tindaklanjuti terkait para direktur yang mungkin akan terlibat,” jelasnya.

Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, saat ini tengah menelusuri dana nasabah yang terkumpul oleh pelaku. “Dananya kemana, masih kita telusuri,” paparnya.

Terakait ditetapkan BJB sebagai Tersangka, berdasarkan saksi dan barang bukti bahwa tersangka ini menawarkan mobil yang harga 50 sampai 59 juta padahal mobil itu harganya 150 juta.

” Dari itu semua kenyataannya yang dijanjikan dalam perjanjian itu dia akan memberikan dalam dua bulan tapi dalam kenyataan tiga bulan setelah adanya transaksi tidak pernah diberikan,” paparnya.

Tersangka BJB sendiri, diduga melakukan penipuan. “Bisa juga penggelapan. Kemungkinan ada pasal lain yang bisa kita terapkan,” pungkasnya.

Reporter   Arif

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB