Berantas Kejahatan Transnasional Perlu Komitmen Bersama

- Editor

Senin, 18 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar (dua kanan) saat menghadiri diskusi Kenal Profesi Hukum bertema: Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019). (ant)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar (dua kanan) saat menghadiri diskusi Kenal Profesi Hukum bertema: Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa kejahatan transnasional menjadi masalah yang tidak mudah diatasi sehingga diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global dalam memberantasnya.

“Dalam menghadapi kejahatan transnasional saat ini para penegak hukum sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan seperti itu ataupun memberantasnya,” ucap Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/11).

Cahyo menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi Kenal Profesi Hukum bertema: Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11).

Acara tersebut dihadiri pula Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta, dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertahanan Indonesia Nurwidiatmo.

Cahyo mengatakan para penegak hukum di semua negara tidak memiliki pilihan untuk mengatasi kompleksitas tersebut, kecuali menggunakan sebuah mekanisme global dalam memerangi tindak pidana transnasional.

Menurut dia, sebuah negara harus segera melakukan pemberantasan tindak pidana transnasional, karena jika tidak segera dilakukan akan merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, serta menghambat pembangunan ekonomi.

Bahkan dalam tingkatan yang lebih tinggi, kata dia, dapat mengganggu pemerintahan sebuah negara yang sudah berjalan dengan baik.

“Indonesia dan negara-negara lainnya tentu sudah melakukan beberapa tindakan seperti yang dilakukan dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan,” ujar Cahyo.

“Sedangkan secara regional dan internasional melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana,” kata dia.

Adapun MLA yang dioperasikan dengan kerja sama hukum yang ada, menurut dia, merupakan salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas penegakan hukum internasional.

Cahyo menjelaskan dalam banyak kasus, akses ke informasi, dokumen, dan intelijen diperlukan agar otoritas penegak hukum dapat mendeteksi, mencegah, serta menyelidiki kejahatan.

“Ada beberapa landasan kerja sama internasional perjanjian multilateral seperti UNTOC, UNCAC, Drugs Convention, Regional (ASEAN) seperti ASEAN MLAT, ACTIP, perjanjian bilateral MLA dan Ekstradisi, prinsip resiprositas (timbal balik) hubungan baik,” kata dia. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Timnas Indonesia telan kekalahan dari Jepang 0-4, pada lagadi Grup C  Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, di SUGBK, Jakarta, Jumat malam. (Foto: Tangkapan layar/istimewa)

Olahraga

Dijebol Jepang 4-0, Shin Tae-yong Belum Lempar Handuk

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:52 WIB