KPK Panggil 11 Saksi Kasus Suap RTH Pemkot Bandung

- Editor

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (ant)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

11 saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DSG), wiraswasta.

“Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/11).

11 saksi tersebut, yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R Ivan Hendriawan, Camat Cibiru Kota Bandung 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Cibiru Yaya Sutaryadi, Lurah Palasari Dodo Suanda.

Selanjutnya, notaris Yudi Priadi, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan Anggota DPRD Kota Bandung (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) Lia Noerhambali, anggota Banggar/anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan, dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung Ubad Bahtiar.

Febri menyatakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus lembaganya adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini.

“Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif mengembalikannya ke KPK,” ucap Febri.

Menurut dia, kerugian keuangan negara cukup besar dalam kasus tersebut, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah.

“Dan praktek korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” kata Febri.

Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda.

Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS). (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru