BANDUNG, bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bartholomeus Toto. mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk. Toto diduga KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta.
Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH., MH., mengatakan pihaknya sangat menyesalkan penahanan terhadap klien. Pasalnya, baik secara pribadi maupun pimpinan, Toto tidak memiliki peran dalam rangkaian peristiwa gratisikasi Meikarta.
“Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan,” kata Supriyadi, saat konferensi pers tentang kasus Meikarta Bekasi, di Jalan Bungur, Bandung, Jumat (22/11/2019), malam.
Atas kasus tersebut, pihak sudah melaporkan kepada Polrestabes Bandung untuk melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.
“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar, untuk izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) Meikarta,” kata dia.
Menurutnya, Kliennya tidak mau berspekulasi atau menuduh siapa pun dalam hal ini. Pasalnya, Toto hanya ingin membersihkan nama dari fitnah Edi Dwi Soesianto.
“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua saja di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” tutup Supriyadi.**
Reporter: Abdul Basir
Editor: Hariyawan