SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi terus mendorong pelunasan dan pembayaran pajak-pajak yang dikelola oleh Pemprov Jabar. Dalam satu tahun anggaran, Pemkot Sukabumi mendapatkan bagi hasil dari pajak provinsi yang jumlahnya lumayan besar, tahun ini mencapai sekitar Rp71 miliar.
“Bagi hasil dari pajak provinsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Kota Sukabumi. Karena itu kami terus mendorong pelunasan pajhak-pajak yang dikelola oleh provinsi,” kata Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Jenis-jenis pajak milik provinsi yang bagi hasilnya mengalir ke Kota Sukabumi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Selama ini, Pemkot Sukabumi memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan penagihan pajak-pajak yang dikelola provinsi.
“Kami sangat berkepentingan untuk meningkatkan pelunasan pajak-pajak tersebut karena berpengaruh terhadap bagi hasil dan bantuan provinsi untuk pembangunan di Kota Sukabumi,” ujar Andri.
Besarnya bagian untuk Kota Sukabumi dari sistem bagi hasil pajak provinsi itu tidak sama untuk setiap jenis pajak. Dasar perhitungannya seluruh pendapatan pajak provinsi di wilayah Kota Sukabumi.
Untuk PKB, 70 persen untuk povinsi, 30 persen untuk Kota Sukabumi. Adapun bagian untuk Kota Sukabumi dari bagi hasil pajak yang lainnya BBN 30 persen, pajak bahan bakar 30 persen, pajak air pemukaan 50 persen, dan pajak rokok 70 persen.
Khusus untuk mendorong pelunasan PKB, Pemkot Sukabumi bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jabar membentuk tim penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Tim ini berhasil menekan jumlah penunggak PKB dari 43 persen menjadi 21 persen.
“Di Kota Sukabumi terdapat 126.272 kendaraan bermotor yang dikenai wajib pajak,” tuturnya.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP