Pemkot Sukabumi Raup Hasil Pajak Rp71 Miliar

- Editor

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi.  (Foto Firdaus)

Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi.  (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi terus mendorong pelunasan dan pembayaran pajak-pajak yang dikelola oleh Pemprov Jabar. Dalam satu tahun anggaran, Pemkot Sukabumi mendapatkan bagi hasil dari pajak provinsi yang jumlahnya lumayan besar, tahun ini mencapai sekitar Rp71 miliar.

“Bagi hasil dari pajak provinsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Kota Sukabumi. Karena itu kami terus mendorong pelunasan pajhak-pajak yang dikelola oleh provinsi,” kata Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Jenis-jenis pajak milik provinsi yang bagi hasilnya mengalir ke Kota Sukabumi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Selama ini, Pemkot Sukabumi memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan penagihan pajak-pajak yang dikelola provinsi.

“Kami sangat berkepentingan untuk meningkatkan pelunasan pajak-pajak tersebut karena berpengaruh terhadap bagi hasil dan bantuan provinsi untuk pembangunan di Kota Sukabumi,” ujar Andri.

Besarnya bagian untuk Kota Sukabumi dari sistem bagi hasil pajak provinsi itu tidak sama untuk setiap jenis pajak. Dasar perhitungannya seluruh pendapatan pajak provinsi di wilayah Kota Sukabumi.

Untuk PKB, 70 persen untuk povinsi, 30 persen untuk Kota Sukabumi. Adapun bagian untuk Kota Sukabumi dari bagi hasil pajak yang lainnya BBN 30 persen, pajak bahan bakar 30 persen, pajak air pemukaan 50 persen, dan pajak rokok 70 persen.

Khusus untuk mendorong pelunasan PKB, Pemkot Sukabumi bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jabar membentuk tim penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Tim ini berhasil menekan jumlah penunggak PKB dari 43 persen menjadi 21 persen.

“Di Kota Sukabumi terdapat 126.272 kendaraan bermotor yang dikenai wajib pajak,” tuturnya.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru

Timnas Indonesia telan kekalahan dari Jepang 0-4, pada lagadi Grup C  Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, di SUGBK, Jakarta, Jumat malam. (Foto: Tangkapan layar/istimewa)

Olahraga

Dijebol Jepang 4-0, Shin Tae-yong Belum Lempar Handuk

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:52 WIB