Ketika Rommy Marah kepada Saksi…

- Editor

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (ant)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy meluapkan kemarahan kepada saksi dalam persidangan.

“Kenapa kamu mengatakan kepada Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih, cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali kamu mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab ‘Muafaq yang mana?’ Kenapa kamu menyampaikan itu? Minggu lalu Aim, sekarang kamu,” kata Rommy sambil menggebrak meja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/11).

“Tidak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga di kesempatan ini saya mohon maaf Mas,” kata Abdul Wahab.

Abdul Wahab menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Abdul Wahab adalah saudara sepupu Rommy. Pada hari Rabu (20/11), adik Abdul Wahab, Abdul Rohim alias Aim, juga sudah bersaksi untuk Rommy.

“Pada tanggal 15 Februari 2019 apakah ada kirim WhatsApp kepada Hasan setelah sejumlah bantuan yang diberikan dan saya tidak tahu sama sekali, tapi Anda mengatakan ‘ini update terakhir dari Mas Rommy’, apakah pernah saudara update kepada saya?” tanya Rommy.

“Tidak pernah,” jawab Wahab.

“Saya sudah membantu kamu, kenapa kamu malah begitu?” tanya Rommy.

“Maaf Mas,” jawab Wahab.

Padahal, menurut Rommy, dia sebelumnya sudah pernah membantu Wahab yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.

“Pada tanggal 18 Juli 2018, Anda kirim WhatsApp’ kepada saya akan menjadi caleg PPP dan mohon doa restu, saya menyampaikan pada saatnya saya bantu, betul?” tanya Rommy.

“Ya, betul,” jawab Wahab.

“Pada tanggal 13 Desember 2018, kamu dateng ke rumah apa tujuannya?” tanya Rommy.

“Untuk minta petunjuk pencalegan dan minta bantuan,” jawab Wahab.

“Apa saya membantu? Apa bantuannya?” tanya Rommy.

“Iya, pada saat itu dikasih uang Rp30 juta,” jawab Wahab.

“Kamu tahu saya di sini, duduk di sini karena saya menolong kamu itu? Menolong membantu Rp30 juta saya malah duduk di sini karena kamu ngaku-ngaku itu, tahu?” kata Rommy dengan suara tinggi.

“Maaf Mas,” jawab Wahab.

“Pernah berpikir sebelum itu?” tanya Rommy.

“Tidak kepikir Mas,” jawab Wahab.

Muafaq Wirahadi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang sudah divonis 1,5 tahun penjara.

Untuk mendapatkan jawabannya, Muafaq mendekati Abdul Wahab dan memberikan bantuan kepada Abdul Wahabseluruhnya sebesar Rp41,4 juta. Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaus, dan bantuan untuk posko kemenangan.

Muafaq juga memberikan Rp50 juta kepada Rommy yang disebut sebagai kompensasi atas bantuan Rommy. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru