SUKABUMI, bipol.co – Ditundanya sidang kasus gugatan sengketa Jalan Prana di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, mengundang kekecewaan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Pasalnya, sebagai penggugat mereka kecewa lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan sidang sampai tahun depan, 7 Januari 2020.
“Kami kecewa, warga mencari keadilan menjadi tertunda. Apalagi, Jalan Prana yang biasanya digunakan warga, saat ini masih diportal, walau masih tutup buka,” kata kuasa hukum warga, Andri Yules, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Andri sendiri tidak mengetahui alasan tergugat tidak hadir, sebab tidak ada pemberitahuan kepada majelis hakim. Dari delapan pihak tergugat dan turut tergugat, pihak yang hadir hanya kuasa dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tergugat II, kuasa Kepala Lemdikpol Polri sebagai tergugat III, kuasa dari kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri sebagai tergugat IV, dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi tergugat I.
Sementara itu pihak dari Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia I, Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat V, Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai tergugat II, Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat III tidak hadir.
“Kalau masih ada pihak tergugat tidak hadir pada sidang ke tiga nanti, sidang akan dilanjutkan untuk mediasi,” kata Andri.
Di tempat terpisah, Kabag Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Polri, AKBP M. Helmi, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sidang pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, proses persidangan merupakan kewenangan hakim.
“Semua pihak yang dari Kepolisian sudah siap mengikuti proses sidang pengadilan selanjutnya,” tegasnya.
Dijelaskan, tanah milik negara ada prosedur yang harus ditempuh jika akan digunakan untuk umum. Proses pengajuannya bukan hanya kepada Setukpa Polri, tapi ke Kementerian Keuangan RI. “Menghapuskan inventaris milik negara itu tidak mudah, ada prosedurnya,” katanya.
Menurutnya, masyarakat memahami aturan tersebut, apalagi selama ini, pihak Setukpa Polri telah bijak memberi kelonggaran kepada warga untuk melintasi jalan yang berada di kawasan asrama Setukpa Polri tersebut sejak puluhan tahun.
“Harusnya warga mengerti, bukan malah menuntut kami seperti ini,” ujarnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan