Sidang Gugatan Jalan Prana Ditunda, Warga Kecewa

- Editor

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Kelurahan Cisarua saat ikut hadir pada Sidang Gugatan Jalan Prana sambil membawa spanduk menuntut keadilan.* firdaus

Sejumlah warga Kelurahan Cisarua saat ikut hadir pada Sidang Gugatan Jalan Prana sambil membawa spanduk menuntut keadilan.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Ditundanya sidang kasus gugatan sengketa Jalan Prana di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, mengundang  kekecewaan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.  Pasalnya, sebagai penggugat mereka kecewa lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan sidang sampai tahun depan,  7 Januari 2020.

“Kami kecewa, warga mencari keadilan menjadi tertunda. Apalagi,  Jalan Prana yang biasanya digunakan warga,  saat ini masih diportal,  walau masih tutup buka,” kata kuasa hukum warga,  Andri Yules, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Andri sendiri tidak mengetahui alasan tergugat tidak hadir, sebab tidak ada pemberitahuan kepada majelis hakim.  Dari delapan pihak tergugat dan turut tergugat, pihak yang hadir hanya kuasa dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tergugat II,  kuasa Kepala Lemdikpol Polri sebagai tergugat III,  kuasa dari kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri sebagai tergugat IV, dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi tergugat I.

Sementara itu pihak dari Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia I,  Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat V, Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai tergugat II,  Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat III tidak hadir.

“Kalau masih ada pihak tergugat tidak hadir pada sidang ke tiga nanti, sidang akan dilanjutkan untuk mediasi,” kata Andri.

Di tempat  terpisah, Kabag Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Polri, AKBP M. Helmi, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sidang pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, proses persidangan merupakan kewenangan hakim.

“Semua pihak yang dari Kepolisian sudah siap mengikuti proses sidang pengadilan selanjutnya,” tegasnya.

Dijelaskan, tanah milik negara ada prosedur yang harus ditempuh jika akan digunakan untuk umum. Proses pengajuannya bukan hanya kepada Setukpa Polri, tapi ke Kementerian Keuangan RI. “Menghapuskan inventaris milik negara itu tidak mudah, ada prosedurnya,” katanya.

Menurutnya, masyarakat memahami aturan tersebut, apalagi selama ini, pihak Setukpa Polri telah bijak memberi kelonggaran kepada warga untuk melintasi jalan yang berada di kawasan asrama Setukpa Polri tersebut sejak puluhan tahun.

“Harusnya warga mengerti, bukan malah menuntut kami seperti ini,” ujarnya.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB