JAKARTA.bipol.co – Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih mengatakan seharusnya temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah kepala daerah yang menempatkan dana berbentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri jangan buru-buru dipublikasikan.

“Sebetulnya kalau dari PPATK harusnya ditindak lanjuti bukan diberitakan dulu, keburu hilang, ada kemungkinan uang tersebut hasil korupsi,” kata Yenti Garnasih di Jakarta, Kamis (19/12).

Kalau dana yang dimasukkan dalam rekening kasino tersebut merupakan hasil korupsi, maka kata dia sang pemilik tentu akan segera berupaya menyelamatkan diri agar tindakan korupsinya tidak terkuak.

Pelaku tentu tidak mau mendekam di sel tahanan, apalagi politisi karena tentunya akan menghambat langkah mereka dalam karir politik setelah dipidana sebagai koruptor.

“Ini takutnya mungkin korupsi kepala daerah atau DPD seperti yang disebutkan, nanti takutnya saksi barang buktinya keburu dihilangkan sama orang itu,” katanya.

Selain itu, terkuaknya informasi soal rekening kasino ini menurut dia harusnya menjadi peringatan bagi partai politik agar lebih selektif lagi dalam mengusung calon kepala daerah maupun calon legislatif.

“Politisi calon pemimpin itu harus benar-benar bersih rekam jejaknya, dan kalau sudah terindikasi atau jadi narapidana tidak boleh lagi berkiprah menjadi calon kepala daerah, kejadian ini pesan bagi partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri yang nilainya setara Rp50 miliar. (ant)