Seorang Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Nanie Darham  

- Editor

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka aktris Nanie Darham  dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie Darham ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni sebagai pengedar kokain yang barangnya didatangkan dari bandar besar luar negeri. (net)

Tersangka aktris Nanie Darham  dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie Darham ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni sebagai pengedar kokain yang barangnya didatangkan dari bandar besar luar negeri. (net)

JAKARTA.bipol.co – Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktris Nanie Darham.

“Salah satunya pekerjaannya sebagai pengacara, inisialnya WED,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (10/2).

WED ditangkap bersama seorang pria berinisial JA di Lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama seorang pria berinisial JA.

“Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain,” ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah kediaman JA dan menemukan kokain 8,12 gram. Kemudian polisi menemukan pil H5 atau “happy five” saat menggeledah kediaman WED.

Setelah menangkap JA dan WED, polisi kemudian memeriksa keduanya secara intensif. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

“Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD,” katanya.

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.   (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB