Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

- Editor

Sabtu, 9 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Zul Zivilia mengaku menyesal karena terkait dengan narkoba dan tertangkap oleh polisi. Kini ia pun harus menghadapi ancaman hukuman mati karena kepemilikan 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi dan juga diduga mengedarkan barang haram tersebut. Dua kali sudah Zul mengaku mengantarkan narkoba dari atasannya, Rian, ke orang lain. Ia melakukannya pada tahun 2018 dan 2019 lalu dan jumlahnya cukup besar.

Kepada polisi, Zul mengakui bahwa motif ia mau mengedarkan narkoba adalah karena alasan ekonomi. “Dia merasa hutang budi sama Rian,” ungkap Kombes Pol Suwondo Nainggolan. Ketika hadir dalam gelar perkara yang dilangsungkan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3), pemilik tembang Aishiteru ini mengaku menyesal. Dalam ucapan singkat, ia pasrah dengan apa yang harus ia hadapi sekarang.

Ancaman hukuman mati atau penjara pun sudah siap dihadapi oleh Zul. Baginya, ini sudah menjadi sebuah jalan yang harus ia jalani. “Menyesal. Ini sudah jalan hidup saya,” ujarnya. Polisi sudah melakukan pengintaian kepada kelompok Zul yang diketuai oleh Rian sejak Januari 2019 lalu. Setelah menemukan bukti, polisi menggerebek empat TKP, salah satunya adalah apartemen yang jadi tempat Zul ditangkap. Ketika ditangkap, Zul terkejut namun pasrah mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia ditahan awal pekan lalu, dan gagal menghadiri panggung musik yang diselenggarakan di Sulawesi. (ncbc)

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB