Siti Aisyah Bebas Tepat di Hari Ulang Tahunnya

- Editor

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Aisyah, WNI yang dibebaskan dakwaanya oleh Jaksa Malaysia

Siti Aisyah, WNI yang dibebaskan dakwaanya oleh Jaksa Malaysia

KUALALUMPUR, bipol.co – Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Dato’ Azmi Bin Ariffin membebaskan Siti Aisyah (26) dari dakwaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam bersamaan dengan ulang tahun perempuan asal Serang tersebut.

“Sebelum dinyatakan bebas dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan hari Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih tahu hari tersebut ulang tahunnya,” ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin(11/3/2019).

Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017.

Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya kalau dirinya akan bebas.  “Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan ‘akan menarik balik dakwaan’ kepada hakim Siti Aisyah nanya maksudnya apa ? Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. Benarkah pak ? Katanya. Saya bilang ya,” katanya.

Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari “kandang” di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total.  “Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu sholat lima waktu katanya. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta selalu datang mendampingi saya,” katanya.

Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017. (ant)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB