Ridwan Kamil Kutuk Keras Youtuber yang Menghinakan Sesama

- Editor

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.* humas pemprov jabar

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.* humas pemprov jabar

CIMAHI, bipol.co — Perilaku seorang Youtuber harus bisa memberikan efek positif kepada masyarakat, terutama kaum milenial yang tidak bisa lepas dari gadget. Namun demikian, masih ada perilaku youtuber yang membuat konten di luar batas kewajaran.

Kasus terbaru dan viral adalah kasus seorang Youtuber asal Bandung yang membagikan bingkisan dalam sebuah dus kepada warga, namun setelah dibuka ternyata isinya bukan sembako, melainkan sampah. Hal ini membuat ia dikecam oleh masyarakat, bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas peristiwa itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta agar masyarakat, netizen, dan youtuber lebih bijak dalam membuat konten. Jangan sampai hanya mengejar penonton, namun menerobos batas norma di masyarakat.

“Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan amoral yang dilakukan Youtuber dengan konten yang sangat menghinakan ini. Di situasi bulan Ramadhan, seharusnya akhlak semakin baik jangan malah turun. Ini malah nge-prank, dan minta maafnya juga bohong,” tegasnya, Selasa (5/5/2020), di Cimahi.

Ia menegaskan, ini adalah contoh buruk yang jangan ditiru oleh masyarakat, terutama kaum milenial yang selalu ingin tampil beda di media sosial.

“Harus kreatif dalam membuat konten, tetapi harus positif dan tahu ada batasanya. Jangan membuat konten yang menghinakan sesama manusia,” tegas dia.

Ridwan Kamil pun mendukung jika kasus prank Youtuber itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, agar tidak membuat marah masyarakat dan ditiru.

“Saya dukung tindakan hukum, agar kreatiflah dengan postingan yang positif, bukan dengan konten negatif yang menghinakan sesama manusia,” tuturnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru

NEWS

Bupati Dony Beberkan Program Unggulan di DPRD

Senin, 3 Mar 2025 - 20:52 WIB

Banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor, Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Foto: Humas Jabar

NEWS

BPBD Jabar Lakukan Asesmen Banjir Bandang di Bogor

Senin, 3 Mar 2025 - 16:41 WIB