BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Rumah sakit Immanuel yang berdiri kokoh dan megah di jalan raya kopo no 161 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa kidul kota Bandung, kembali diguncang persoalan status kepemilikan lahan kepunyaan alm Rd. Asep Adipoera yang sekarang ini sedang proses pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.
Endang Sugiwa (73) salah satu dari pihak ahliwaris yang memohon pembatalan SHGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) mengatakan, sebagai ahliwaris kita mengambil hak lahan peninggalan kakek saya (alm) Rd.Asep Adipoera yang luasnya mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak rumah sakit Immanuel dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan yayasan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan, sehingga Endang Sugiwa mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel segera diblokir atau dibatalkan.
![](https://bipol.co/wp-content/uploads/2025/02/2.jpg)
“Apabila pihak yayasan atau penyelenggara rumah sakit Immanuel tidak segera merespon permohonan kami ahliwaris maka bangunan rumah sakit akan kami segel bila perlu akses pelayanan pasien pun kami tutup,” kata Endang.
Sedangkan kuasa ahliwaris E. ERLANDY DP. MSc. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sedang berada di Jakarta dan menjelaskan bahwa pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai alas hak tanah EIGENDOM VERPONDING Rd. Asep Adipoera.
Dijelaskan E. Erlandy MSc apapun alasannya dari pihak rumah sakit kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel. Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahliwaris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung, Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya.
![](https://bipol.co/wp-content/uploads/2025/02/3.jpg)
Kembali diingatkan E.Erlandy MSc berkaitan dengan status tanah , sejak PRABOWO terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. Kami tidak akan main main tegas Erlandy. Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.
E. Erlandy MSc berharap kepada pihak rumah sakit Immanuel untuk segera selesaikan dan kembalikan kepada hak masyarakat atau ahliwaris yang benar, Dan pihak yayasan rumah sakit Immanuel (BRS-GKP) Ketika dikonfirmasi jumat (7/2) tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kapasitas kami untuk menyampaikan kepada media, kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian kata salah satu anggota staff yayasan rumah sakit Immanuel Bandung. (SN/RENT)