Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. (net)
BANDUNG.bipol.co – Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu sore ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalah Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Aris.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. (net)
Editor Deden .GP