Muhammadiyah Minta Demokrat Istiqamah Cabut RUU HIP di DPR

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat menjadi pembicara dalam seminar daring lewat Zoom Meeting bertajuk “Agama dan Pancasila dalam merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020). * ant.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat menjadi pembicara dalam seminar daring lewat Zoom Meeting bertajuk “Agama dan Pancasila dalam merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020). * ant.

JAKARTA, bipol.co – Koordinator Tim Pengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta Partai Demokrat konsisten (istiqamah) mencabut RUU HIP di DPR RI demi terciptanya solidaritas bangsa serta umat beragama di Indonesia.

“Kami mohon Partai Demokrat untuk tetap istiqamah memperjuangkan aspirasi ini, kemudian segera melakukan pembahasan di DPR mencabut RUU HIP,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat.

Mu’ti mengatakan bahwa DPR perlu memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP betul-betul dihentikan pembahasannya atau dicabut tanpa menunggu datangnya Surat Presiden (Surpres).

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat tenggat waktu 60 hari sebelum DPR secara otomatis tidak dapat melanjutkan pembahasan RUU HIP. Menurut Mu’ti, tenggat waktu itu lama.

“60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat sementara, gelombang protes terus mengalir di masyarakat,” kata dia.

Karena itu, DPR harus lebih dulu mengambil sikap mencabut RUU HIP. Agar masyarakat tidak curiga, bahwa ada pihak-pihak yang ingin sekedar menunda pembahasan RUU kontroversial tersebut sebelum dilanjutkan kembali pembahasannya di waktu berbeda.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tidak perlu mengajukan RUU serupa RUU HIP agar masyarakat tidak kembali gaduh dan berunjuk rasa beramai-ramai di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ia mengusulkan, sebaiknya energi DPR dapat difokuskan pada pengawasan anggaran penanganan Covid-19 agar digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar 1945.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024
Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:20 WIB

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB