Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu (18/7), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7) dini hari.
Ia menyebutkan bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama, sehingga ada 228 napi yang telah dipindahkan.
“Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang,” katanya.
“Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan,” katanya.