Komisi Kejaksaan Mintai Keterangan Miftahul Ulum

- Editor

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftahul Ulum . (net)

Miftahul Ulum . (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa untuk memintai keterangan Miftahul Ulum soal dugaan adanya aliran uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya itu yang kami mau dalami langsung dari yang bersangkutan kan selama ini pemberitaan informasi kami mau dalami,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Ulum merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga terdakwa perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Kami minta keterangan dari M Ulum, beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi, karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan,” tuturnya.

Ia mengatakan proses permintaan keterangan terhadap Ulum tersebut juga setelah ada penetapan dari pengadilan.

“Prosesnya sudah ada penetapan pengadilan. Jadi, kami menunggu penetapan pengadilan nah sudah ada penetapannya, mengizinkan kami melakukan permintaan keterangan itu,” ujar dia.

Sebelumnya dalam persidangan, Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.

Dwi Satya adalah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang.

Ulum sempat menyatakan bahwa Anggota BPK Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.    (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB