JAKARTA.bipol.co – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjadi menteri populer dengan kebijakan-kebijakan yang ditelurkan, karena yang dilakukan hanya menjalankan amanah perintah Presiden RI.

“Saya ini bukan Menteri Kelautan dan Periklanan. Saya enggak mau mengiklankan diri saya. Saya mau nelayan tersenyum, itu perintah Presiden,” kata Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/8).

Dalam rangka menjalankan amanah Presiden tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan telah melakukan sejumlah hal antara lain menjamin kemudahan perizinan untuk pembudidaya dengan hanya melakukan pengurusan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi tidak ada aturan yang memberatkan. Kapolri sudah kirim telegram ke Kapolda agar nelayan dan pembudidaya tidak dikriminalisasi. Saya pasang badan untuk nelayan dan pembudidaya,” ujar Edhy.

Sebagaimana diwartakan, KKP menyatakan bahwa mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.

“KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS),” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo.

Nilanto mengemukakan bahwa hal itu sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019.

Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.

Khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.

“Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota,” kata Nilanto.

Dirjen PDSPKP mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha.     (net)