TNI AD Talangi Rp596 Juta untuk Ganti Rugi Kerusakan Mapolsek Ciracas

- Editor

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (net)

Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co – TNI AD telah menalangi sekitar Rp596 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.   Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat jumpa pers, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9), menjelaskan sampai dengan saat ini pihaknya telah membayarkan ganti rugi kerugian masyarakat sebesar Rp596 juta.  

Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. “Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku,” kata Dudung.  

Menurut jenderal bintang dua ini, kerugian terbesar dialami kepolisian mencapai Rp1 miliar. Selain kerusakan Kantor Mapolsek Ciracas, penyerangan juga mengakibatkan hancurnya sejumlah kendaraan dan kantor pos polisi di sepanjang jalan yang dilalui penyerang.  

“Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materi kepolisian mencapai Rp1 miliar lebih. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro, kerugian materiil tidak perlu diganti,” ujarnya pula.

  Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.  

“Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian,” kata Dudung.   Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

  “Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak,” ujarnya lagi.   Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.  

“Sepanjang Arundina (Cibubur) sampai polsek, banyak masyarakat terkena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat yang juga dirusak dan dibakar,” kata Dudung. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB