TANGERANG.bipol.co – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menelusuri dana desa pada 2018 yang diduga diselewengkan kepala desa(kades) Klutuk, kecamatan Mekar Baru karena adanya laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Kami berupaya melakukan klarifikasi terhadap kades tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) kabupaten Tangerang, Banteng Indarto di Tangerang, Selasa (26/3/2019).
Banteng mengatakan pihaknya berupaya memanggil kades untuk dapat menjelaskan pengunaan dana desa sehingga menjadi jelas dan tertanggung jawab.
Masalah tersebut terkait adanya laporan pengunaan dana desa pada 2018 yang dikucurkan sebesar 2,37 milyar yang tidak jelas peruntukannya.
Bahkan dana itu berupa Rp1,22 milyar dari pendapatan bagi hasil (PBH) dan restribusi sebesar Rp593,52 juta dan alokasi dana desa Rp566,05 juta.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh BPD setempat maka dana yang tersisa hanya sebesar Rp400 ribu.
Ketua BPD Klutuk, kecamatan Mekar Baru, Kholil mengatakan telah melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPM-PD dan instansi terkait lainnya.
Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati setelah melalui musyawarah di desa dan tokoh masyarakat lainnya.
Pihaknya sudah berupaya untuk meminta keterangan dari kades, tetapi tidak berhasil karena telah lima bulan tidak pernah masuk kantor.
Banteng mengemukakan, berupaya melakukan pembinaan kepada kades agar dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang berasal dari pemerintah.
“Bila memang benar terbukti, maka kades diharapkan mengembalikan ke rekening desa untuk dimanfaatkan kembali bagi pembangunan pada 2019,” katanya.
Menurut dia, jika kades tidak dapat memberikan penjelasan mengenai pengunaan dana desa maka masalah ini diserahkan ke Inspektorat kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kades harus dapat mempertanggungjawabkan pengunaan dana desa dan memberikan laporan setiap tahun.
Ahmed menambahkan, kades yang mengelapkan dana desa dapat dikenakan pidana karena telah menyelewengkan keuangan yang seharusnya untuk kepentingan warga. (ant)
Editor Deden .GP