Suami Istri Ini Nekat Jualan Fiktif di Medsos, Akhirnya Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri di tangkap Satserse. Polresta Bandung karena diduga melakukan penipuan jualan barang melalui medsos. Gelar siaran pers Polresta Bandung. Poto: Istimewa

Pasangan suami istri di tangkap Satserse. Polresta Bandung karena diduga melakukan penipuan jualan barang melalui medsos. Gelar siaran pers Polresta Bandung. Poto: Istimewa

SOREANG, BOPOL.CO — Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penjualan fiktif melalui media sosial/online.

Kedua pasutri berinisial TB (32) dan Rfa (30) ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu pasutri Rfa (30) dan TB (32) itu menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,” kata Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, pasutri ini mengaku melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.

Kemudian ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Namun pasutri tersebut malah memberikan nomor rekening milik orang lain.

Tersangka, tutur Kusworo, dalam aksinya menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas.

“Tersangka menggunakan nomor rekening orang lain untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka,” sambung Kusworo.

Salah seorang korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil ditabgkap beserta barang bukti.

Menurut Kusworo, sementara ini baru 1 orang yang telah melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

NEWS

Pemkab Bandung Raih Anugerah dari Ombudsman RI

Jumat, 15 Nov 2024 - 10:39 WIB

NEWS

Sekda Herman Suryatman Gandeng Kader PKK

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:37 WIB