BIPOL.CO, JAKARTA – MEMINJAM Istilah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP bahwa usaha penundaan Pemilu 2024 adalah Melawan Kehendak Rakyat.
Begitupun upaya-upaya untuk melakukan Pemilu Tertutup pada 2024 yang Kini sedang di Uji Materilkan di MK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan no.perkara 114/PUU-XX/2022 oleh pemohon Riyanto dkk.
Adalah sesuatu yang sama dengan Melawan Kehendak Rakyat. Alasan tersebut disampaikan Sachrial yang mengajukan diri sebagai “Pemohon Pihak Terkait” pada Perkara tersebut.
Surat Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara No.114/PUU-XX/2022 langsung diserahkan ke MK pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 10.24 WIB.
Alasan mendasar Pemohon Pihak Terkait menyampaikan Permohonan untuk menjadi Pihak Terkait karena memilki kepentingan langsung terkait Permohonan PUU yang dimohonkan oleh Para Pemohon Perkara 114/2022, dikarenakan pembahasan dan tujuan yang diharapakan oleh Para Pemohon Perkara 114/2022 yang ada dalam pokok Permohonan tersebut secara langsung akan mempengaruhi hak dan kepentingan Pemohon Pihak Terkait sebagai warga negara yang memiliki hak dan kepentingan yang sama dengan Para Pemohon Perkara 114/2022.
Para Pemohon Perkara 114/2022 mendudukan legal standingnya dengan 9 tipoligi spesifik.Tentu ini mempunyai kesamaan dengan Pemohon Pihak Terkait.Akan tetapi Pihak Pemohon Pihak Terkait justru berbeda pendapat dengan Pemohon Perkara 114/2022 Terkait pokok Permohonannya.
Pada Surat Permohonan Menjadi Pihak Terkait Kami telah paparkan baik pada Dapil dari Pemohon dan data Kemenangan Pada salah satu Partai yang percaya diri mengajukan proportional tertutup dan “diam-diam’ dalam hati diamini oleh partai lainya.Tetapi dalam publikasi media justru 8 partai menolak proportional tertutup.Hanya Ada satu partai yang gagah berani untuk tetap mengajukan proportional tertutup.Tetapi dari data 15 Provinsi perolehan suara suara DPR-RI Parpol PDIP pada Pemilu 2019 Coblos Caleg lebih banyak daripada Coblos partai.Bahkan di Basis Suara PDIP di Bali 80 persen lebih memilih Caleg dan hanya 20 persen Coblos kolom partai.
Maka itu artinya Coblos Caleg dalam kata lain adalah proportional terbuka sudah menjadi kesadaran bernegara.Kenapa justru harus repot-repot kembali pada rezim tertutup.Tentu ini adalah Melawan Kehendak Rakyat.(*)