Ingat, Ini Larangan ASN di Pemilu 2019

- Editor

Sabtu, 9 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

JAKARTA,bipol.co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional di Pemilu 2019.

Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria, dilansir dari setkab.go.id.

Secara rinci Kepala BKN Bima Haria menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden.

Diantaranya, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden. Lalu menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diungkapkan Bima, pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tutur Bima.[HYT]

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana
Rhenald Kasali: Kasus Bahlil Pelanggaran Akademik dan Etik, Disayangkan Rektor UI Hanya Beri Sanksi Revisi

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:39 WIB

Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terbaru