JAKARTA,bipol.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Apel Bersama ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, sebagai realisasi dan komitmen mengawal Pemilu Serentak 2019.
“ Yang pertama pengucapan Ikrar ini diikuti oleh internal seluruh pejabat dan staf Kemendagri dan BNPP serta adik-adik IPDN yang ada di Jakarta. Kedua kami menyerap masukan-masukan dari seluruh staf Kemendagri dan BNPP setelah mengikuti sekian bulan kampanye Pileg dan Pilpres ini teman-teman di Kemendagri dan BNPP merasa resah dan gelisah karena kampanye yang seharusnya kampanye beretika, yang bermartabat, adu konsep, dan adu gagasan ternyata ditengarai banyak hal-hal yang berbau fitnah, yang berujar kebencian, Hoax dan ini harus dihentikan”, ungkap Tjahjo, Jumat (15/2).
Lebih lanjut Ia juga jelaskan bahwa tujuan Pileg dan Pilpres Serentak 2019 ini adalah membangun rasa persatuan dan kesatuan, memilih pemimpin yang amanah, memilih pemimpin yang punya program untuk bangsa dan negara dalam jangka 5 tahun ke depan, sehingga semakin mempercepat perataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Karena hal tersebut, Tjahjo sepakat dengan seluruh jajaran Kemendagri dan BNPP pada acara Apel Bersama tersebut bergotong royong mulai dari menggunakan kaos yang bertuliskan di depan “Sukseskan Pemilu Pilpres Serentak 2019” dan “ Lawan Hoax, Kampanye Berujar Kebencian, Fitnah” di bagian belakang kaos.
“ Ini saya kira inti dari apel hari ini untuk mengingatkan seluruh jajaran Kemendagri dan BNPP, baik dari pusat sampai daerah dan saya yakin semua punya sikap dan perasaan yang sama untuk membangun sistem Pemilu dalam rangka untuk mendukung sistem pemerintah presidensil yang semakin demokratis, semakin baik ke depan sesuai konstitusi kita yang ada. Saya kira itu saja intinya,” terangnya.
Tjahjo kembali mengingatkan posisi ASN dalam Pemilu Serentak 2019 yang tetap harus menjaga netralitasnya.
“ Tadi sudah kami sampaikan bahwa ASN harus netral, setiap kepala daerah boleh mengajukan kampanye asal mengikuti semua aturan-aturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawasl, sebagaimana undang-undang yang ada. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan daerah, tidak boleh menggunakan anggaran juga,” ingatnya.[HYT]