KOTA SUKABUMI, bipol – Para pengemudi ojek pangkalan (opang) di Benteng Kidul, Sanin, Degung, dan Nyomplong, menolak usulan pihak sekolah yang menginginkan angkot 03 masuk ke lingkungan SMPN 7 Kota Sukabumi. Guna mencegah ketegangan dan hal yang tidak diinginkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi belum mengabulkan usulan tersebut.
Selain itu, pengemudi angkot 03 jurusan Pabuaran-Nyomplong-Koleberes tidak bersedia masuk ke lingkungan SMPN 7 kalau kehadirannya menimbulkan konflik. Di sisi lain, para opang menuding pihak SMPN 7 Kota Sukabumi tidak merundingkan terlebih dahulu usulan tersebut dengan mereka.
Dalam audensi antara opang, perwakilan SMPN 7, Kelompok Kerja Usaha (KKU) angkot 03, Organda, dan para pejabat terkait di Dishub Kota Sukabumi, sepakat uintuk menunda dulu usulan pihak sekolah. Audensi dilakukan di Kantor Dishub Kota Sukabumi, Selasa (19/2/2019).
Dalam pertemuan itu, pihak opang diwakili Ketua FRMB (Forum Rakyat Miskin Bersatu) Tatan Kustandi. Bertindak selaku tuan rumah Sekretaris Dishub Kota Sukabumi, Novian Restiadi didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA), Imran Whardani.
“Kami menyayangkan pihak sekolah kurang berkomunikasi dengan ojek pangkalan. Para pengemudi ojek datang kepada saya minta difasilitasi untuk berudensi dengan pihak-pihak terkait di Dinas Perhubungan. Mereka berkeberatan karena selama ini mendapatkan penghasilan dari sewa angkutan ke lingkungan sekolah tersebut,” ujar Tatan setelah mengikuti pertemuan.
Sebenarnya, Tatan menjelaskan, opang bukannya menolak angkot masuk ke lingkungan sekolah, mereka hanya menyayangkan pihak sekolah kurang menghargai keberadaan para penyedia jasa angkutan tersebut. Padahal, para opang itu merupakan warga lokal yang harus dimintai pandangan dan pendapatnya sebelum pihak SMPN 7 mengusulkan trayek angkot ke lingkungan sekolah.
“Saya bersedia memfasilitasi ojek pangkalan dengan Organda agar tidak ada gesekan di kemudian hari. Saya tekankan, SMPN 7 harus berkomunikasi dengan ojek pangkalan. Ini menyangkut penghasilan dan kebutuhan perut keluarga mereka. Sebaiknya usulan trayek angkot dibahas dan dipelajari oleh Dishub dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” Jelas Tatan.
Sementara itu Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Whardani mengatakan, audensi berformat musyawarah yang digelarnya bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi SMPN 7 yang mengundang protes dari opang. Setelah musyawarah itu, Dishub akan menggelar pertemuan yang menghadirkan para opang dari semua pangkalan terkait. “Sebelum ada kesepakatan, kami tidak akan memperbolehkan angkot 03 melewati jalur menuju SMPN 7,” kata Imran.
Kalau usulan trayek angkot tersebut disepakati, lanjut dia, Dishub akan melakukan uji coba terlebih dahulu untuk keperluan evaluasi. Apabila semuanya berjalan lancar sesuai dengan harapan, trayek menuju SMPN 7 itu akan dikukuhkan dengan legalitas berupa SK perubahan rute angkot 03.
Perwakilan Organda, Yana Mulyana alias Ateng menyadari adanya potensi konflik dengan opang jika angkot 03 masuk ke SMPN 7. Sejauh ini, Organda dan KKU Angkot 03 menunggu keputusan terbaik yang disepakati semua pihak. Ateng menginginkan keadaan harmoni dan aman. “Kami ingin keputusan yang terbaik untuk semua, apapun hasilnya kita terima, dan kami juga tidak akan berani melayani masyarakat ke jalur tersebut kalau tidak ada izin,” ujarnya. (Firdaus)