Langgar Perda,  Hotel “S” Ciumbuleuit Disegel

- Editor

Kamis, 21 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Karena dianggap melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Hotel “Sheo” di Jalan Ciumbuleuit, bandung, disegel Pemerintah Kota Bandung, Kamis (21/2019).

Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).

“Penyegelan tempat ini karena melanggar perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” tegas Yana usai penyegelan.

Kendati disegel, hotel tersebut memperoleh kebijakan tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2/2019). Hal itu karena terdapat beberapa kegiatan di hotel dan sudah dipesan sejak lama.

“Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari minggu. Kita berikan kebijakan, namun mulai hari ini tidak boleh menerima cek in baru,” katanya.[Abud]

Berita Terkait

Ketua JKSN Jabar: Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?
Om Zein Potensial Jadi Bintang Baru di Jawa Barat
Aep Dedi: Target Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung Sudah Tercapai di Trek yang Benar
Pos KB Desa KBB Dibina Lewat Lima Program Unggulan
Bupati Bandung Raih Penghargaan Bergengsi Pengembangan Air Minum dari Kemendagri
Bupati Kang DS Sebut 800.000 Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Sudah Miliki Sertifikat
Desa Margahayu Selatan Realisasikan 3300 Bidang PTSL, Ketua Panitia Ucapkan Terimakasih pada BPN 
Tenaga Honor di Kab Bandung Capai 7.626 Orang, Ketua Komisi D Harap Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Kurang 7 Tahun

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 07:58 WIB

Ketua JKSN Jabar: Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:39 WIB

Om Zein Potensial Jadi Bintang Baru di Jawa Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:37 WIB

Aep Dedi: Target Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung Sudah Tercapai di Trek yang Benar

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:44 WIB

Pos KB Desa KBB Dibina Lewat Lima Program Unggulan

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:30 WIB

Bupati Bandung Raih Penghargaan Bergengsi Pengembangan Air Minum dari Kemendagri

Berita Terbaru