BANDUNG,bipol.co – Karena dianggap melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Hotel “Sheo” di Jalan Ciumbuleuit, bandung, disegel Pemerintah Kota Bandung, Kamis (21/2019).
Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).
“Penyegelan tempat ini karena melanggar perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” tegas Yana usai penyegelan.
Kendati disegel, hotel tersebut memperoleh kebijakan tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2/2019). Hal itu karena terdapat beberapa kegiatan di hotel dan sudah dipesan sejak lama.
“Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari minggu. Kita berikan kebijakan, namun mulai hari ini tidak boleh menerima cek in baru,” katanya.[Abud]