Purwakarta Tak Syaratkan Calistung Masuk SD

- Editor

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calistung.(net)

Calistung.(net)

PURWAKARTA,bipol.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak menerapkan syarat harus bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah Dasar.

“Syarat penerimaan siswa baru Sekolah Dasar hanya ditekankan pada batasan usia dan zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan setempat, Purwanto, di Purwakarta, Rabu (27/02/2019).

Ia mengatakan, calistung bukanlah syarat dalam penerimaan siswa baru kelas satu Sekolah Dasar. Jika itu diterapkan, berarti melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Selain itu, calistung juga bukan kewajiban guru-guru di PAUD ataupun TK.

“Jadi yang wajib mengajarkan calistung itu bukan guru Paud atau TK, tapi guru Sekolah Dasar,” katanya.

Menurutnya, pelajar yang sudah memasuki usia sekolah, yakni berusia tujuh tahun dan sekurang-kurangnya berusia enam tahun, itu bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.

Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima menjadi siswa baru Sekolah Dasar.

Syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.

“Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang, baru bisa masuk,” kata Purwanto.

Sementara itu, jumlah Sekolah Dasar di Purwakarta mencapai 408 sekolah, terdiri atas 378 Sekolah Dasar Negeri dan 30 Sekolah Dasar swasta.[ant]

Berita Terkait

Kang DS Ucapkan Syukur, Kabupaten Bandung Raih Juara Umum MTQH XXXIX Jabar
ATR/BPN Kab Bandung Serahkan 206 Sertifikat PTSL pada Warga Desa Cimekar
Tim Putri Kabupaten Bandung Lolos ke Babak Final Fahmil Qur’an MTQH XXXIX Jabar
Cabang Syarhil Qur’an Kabupaten Bandung Optimis Melaju ke Final MTQH Provinsi Jabar 2025
Ketua JKSN Jabar: Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?
Om Zein Potensial Jadi Bintang Baru di Jawa Barat
Aep Dedi: Target Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung Sudah Tercapai di Trek yang Benar
Pos KB Desa KBB Dibina Lewat Lima Program Unggulan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:39 WIB

Kang DS Ucapkan Syukur, Kabupaten Bandung Raih Juara Umum MTQH XXXIX Jabar

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:12 WIB

ATR/BPN Kab Bandung Serahkan 206 Sertifikat PTSL pada Warga Desa Cimekar

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Tim Putri Kabupaten Bandung Lolos ke Babak Final Fahmil Qur’an MTQH XXXIX Jabar

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:32 WIB

Cabang Syarhil Qur’an Kabupaten Bandung Optimis Melaju ke Final MTQH Provinsi Jabar 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 07:58 WIB

Ketua JKSN Jabar: Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?

Berita Terbaru