JAKARTA.bipol.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memadamkan internet pada Hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan Kamis 7 Maret 2018 atau Tahun Baru Saka 1941. Imbauan ini mempertimbangkan seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali di 2019 untuk mendukung seruan selama perayaan Hari Raya Nyepi.
Permintaan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menkominfo 3/2019 tentang himbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut, dari laman setkab.go,id, Selasa (5/3/2019), pemerintah meminta akses internet dimatikan pada 7 Maret pukul 06:00 WITA hingga 8 Maret pukul 06:00 WITA.
Meski demikian, dalam surat yang diteken Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Firmansyah Lubis itu menekankan beberapa hal terkait dengan pengecualian akses internet. Akses internet di berbagai wilayah Bali akan tetap siaga untuk melayani sejumlah objek vital seperti layanan kepentingan umum yang memang sifatnya harus tetap berlangsung.
Seruan kedua adalah meminta kepada masyarakat dan penyelenggara jasa melakukan langkah untuk menghindari dan menangkal hoax atau konten negatif. Surat Edaran pemadaman internet ini juga selalu dirilis Kominfo untuk melaksanakan Hari Raya Nyepi tanpa internet. (rls)