Nyepi 2019, Sehari Tanpa Internet

- Editor

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memadamkan internet pada Hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan Kamis 7 Maret 2018 atau Tahun Baru Saka 1941. Imbauan ini mempertimbangkan seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali di 2019 untuk mendukung seruan selama perayaan Hari Raya Nyepi.

Permintaan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menkominfo 3/2019 tentang himbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut, dari laman setkab.go,id, Selasa (5/3/2019), pemerintah meminta akses internet dimatikan pada 7 Maret pukul 06:00 WITA hingga 8 Maret pukul 06:00 WITA.

Meski demikian, dalam surat yang diteken Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Firmansyah Lubis itu menekankan beberapa hal terkait dengan pengecualian akses internet. Akses internet di berbagai wilayah Bali akan tetap siaga untuk melayani sejumlah objek vital seperti layanan kepentingan umum yang memang sifatnya harus tetap berlangsung.

Seruan kedua adalah meminta kepada masyarakat dan penyelenggara jasa melakukan langkah untuk menghindari dan menangkal hoax atau konten negatif. Surat Edaran pemadaman internet ini juga selalu dirilis Kominfo untuk melaksanakan Hari Raya Nyepi tanpa internet. (rls)

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru