Parkir Sembarangan, Dishub Purwakarta akan Cabut Pentil

- Editor

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, bipol.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akan menerapkan sanksi cabut pentil ban dan penggembokan terhadap  kendaraan yang parkir sembarangan.

“Para pemilik kendaraan agar tidak parkir di trotoar dan tempat lain yang dilarang untuk parkir, kami sudah siapkan sanksi bagi yang melanggar,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman di Purwakarta, Selasa (12/3/2019).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat imbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sembarangan. Sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat dan roda dua juga telah dilakukan terkait dengan sanksi itu.

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut, pihaknya menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Sanksinya berupa pencabutan pentil ban kendaraan serta penggembokan kendaraan. Sanksi lain ialah pemindahan paksa kendaraan dengan derek.

Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan, Alvin (34) menyambut baik aturan tersebut karena terkadang kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan kemacetan. (ant)

Berita Terkait

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik
Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer
Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:39 WIB

Serap 4.600 Pekerja, Pemkot Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 92 Titik

Selasa, 15 April 2025 - 19:15 WIB

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB