BANDUNG, bipol.co – Pemkot Bandung melakukan uji emisi dan razia kendaraan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tidak memiliki tempat sampah. Kegiatan tersebut dilakukan supaya pegawai di lingkungan Pemkot Bandung peduli terhadap kebersihan lingkungan kerjanya.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pihaknya merazia sejumlah kendaraan ASN yang parkir di Balaikota Bandung sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Setiap kendaraan, akan diperiksa untuk memastikan ASN menyediakan tempat sampah.
“Jadi, ketika belum ada stiker uji emisi dan belum ada tempat sampah, tidak layak parkir di Balaikota,” kata Oded di Balaikota Bandung, Senin (18/03/2019).
Ke depannya, uji emisi dan razia tempat sampah tersebut akan dikembangkan Pemkot Bandung di berbagai tempat lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Untuk uji emisi, dilakukan gratis bagi ASN maupun masyarakat umum untuk kelaikan kendaraan.
“Uji emisi diharapkan bisa menghadirkan pembangunan lingkungan lebih baik. Saya berharap mobil yang knalpot memang sudah tidak layak, itu akan ketahuan,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasiop) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana menilai kegiatan tersebut adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 terkait pengelolaan tempat sampah.
“Dalam Pasal 51 ayat 1 hurup b penegasannya ialah setiap kendaraan roda empat wajib memiliki fasilitas tempat sampah di dalam kendaraannya,” kata Satriadi.
Kegiatan razia, dilakukan Satpol PP dari pukul 06.00-09.00 WIB terhadap kendaraan yang parkir di Balaikota Bandung. Dalam tiga hari ke depan, kegiatan tersebut masih sebatas sosialisasi untuk ke depannya dijadikan agenda wajib. “Betul, setelah sosialisasi nanti kita akan melaksanakan penindakan dan kalau masih melanggar kita akan sanksi,” kata dia. **
Reporter: Iman Mulyono
Editor : Ude D Gunadi