SUKABUMI,bipol.co – Pimpinan Pondok Pesantren AL-Fath Kota Sukabumi, KH. Fajar Laksana menyatakan siap memberikan data ratusan santri yang terancam tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019. Hal ini lantaran tidak bisa mendapatkan Formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.
“Silahkan KPU datang ke Al-Fath minta data santri dan dari pesantren akan memberikan data. Tapi harus ada jaminan santri kami bisa nyoblos di wilayah pondok dengan menandatangani surat diatas materai,” tandas Fajar Laksana dalam keterangan tertulis yang diterima bipol.co, Jumat (22/3/2019).
Ditegaskan Fajar, pihaknya memiliki data lengkap seluruh santri yang terancam tidak bisa mencoblos. Diantaranya berasal dari Sumatera (Padang, Lampung, Bangka Belitung), Kabupaten Sukabumi (Ciracap, Jampang, Palabuhanratu, Kalapanunggal, Cikidang, Kabandungan). Lalu dari Bogor, Banten (Bayah) serta Bandung.
“Jadi kami datang ke KPU itu konsultasi menanyakan apakah santri kami bisa tidak memilih di wilayah kami di pondok. Jawaban dari KPU belum bisa, harus menunggu dulu kebijakan dari pusat. Maka kita menunggu itu,” ucapnya.
Sambil menunggu kebijakan dari KPU, Pontren Al-Fath membuat rencana serta mengatur jadwal santri yang akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Termasuk menetapkan siapa saja yang akan tinggal di pondok pesantren dan dipastikan tidak bisa memilih. Karena mereka tinggal di pondok tidak pulang kampung.
“Dari hasil rapat di pondok ada 300 santri. Maka kebijakan pondok yang akan dipulangkan nanti untuk nyoblos sekitar 200 santri dan tinggal 100 santri yang belum ada kepastian bisa memilih. Ini yang dipastikan tidak bisa nyoblos, karena jauh dari luar daerah,” ungkap Fajar.
Fajar sendiri tidak mengerti dengan aturan mengenai pindah memilih, jika memiliki KTP luar daerah. Sangat disesalkan oleh nya, dari penyelenggara Pemilu 2019 belum pernah melakukan sosialisasi ke Ponpes yang dipimpinnya.
“KPU belum pernah kesini, saya juga tidak mengetahui aturan pindah memilih. Saya juga khawatir nasib yang sama terjadi pada Ponpes lainnya,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihak sudah menemui Pimpinan Pontren Al-Fath Fajar Laksana untuk memastikan apa yang terjadi.
“Kita konfirmasi sebenarnya apa yang terjadi, mendatangi dan menanyakan. Intinya (Al-Fath-red), minta ketegasan bagaimana nasib mereka (santri-red),” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (21/3/2019).
Ending mengaku pihaknya belum melakukan konfirmasi ke KPU Kota Sukabumi, karena sedang ada kegiatan yang perlu diselesaikan.
“Belum konfirmasi ke KPU, karena sedang ada urusan lain yang perlu diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Sukabumi melalui Komisioner Divisi Perencanaan Program dan Data, Harlan Awaludin Kahar mengatakan sudah meminta Pimpinan Pontren Al-Fath Fajar Laksana untuk menyerahkan data ratusan santri yang terancam tidak bisa mencoblos di 17 April 2019.
“Sebetulnya belum kami terima datanya, baru secara lisan,” tutur Harlan.
Dirinya menegaskan, petugas TPS dan PPK setempat sudah melakukan crosscheck dari awal bulan Februari. ” Terkait adanya miskomunikasi gimana, bukan kita permasalahkan. Terkait dengan data tersebut belum kami terima,” kata Harlan.
Sesuai prosedur pindah memilih harus jelas tujuannya, seperti pendidikan diluar domisili dan memperlihatkan KTP serta KK untuk di crosscheck apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak.
“Secara aturan H -30 pelayanan terakhir pindah memilih berakhir 17 Maret 2019. Pihak Pesantren Al-Fath menemui saya pertanggal 20 Maret 2019, terkait dengan ada beberapa santri estimasi 300 sampai 500 itu pun belum ada data,” jela Harlan.
“(KPU-red) Sudah meminta data, kepastian bisa diakomodir atau tidak menunggu hasil validasi,” sambung Harlan.
Bahkan Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, menyarankan pihak Pondok Pesantren Al-Fath Kota Sukabumi untuk melapor ke Bawaslu.
“Terkait itu, nanti tinggal di rekomendasikan saja ke Bawaslu dan laporkan saja ke Bawaslu,” ujar Rifki.
Nantinya, jelas Rifki, pihak dari Bawaslu yang langsung merekomendasikan lebih lanjut. Dirinya memastikan semua masyarakat yang sudah mengetahui aturan bisa menentukan hak pilihnya.
“Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikan, seperti apa?. Jadi laporan saja dulu ke Bawaslu,” ucapnya.**
Editor : Herry Febriyanto