BANDUNG,bipol.co – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, menilai pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sebenarnya masih bisa melakukan pelantikan kepala daerah sebelum pelaksanaan pemilu serentak.
Hal tersebut diutarakan Asep Warlan kepada bipol.co, menanggapi ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dan Cirebon, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hingga Pemilu 2019 selesai yang sedianya akan dilaksanakan pada 7 April 2019.
Ditundanya pelantikan tiga kepala daerah tersebut, setelah keluarnya surat Kemendagri yang menyatakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2019 agar lebih kondusif.
“Jadi SK Kemendagri itu bukan menghalangi untuk tidak melantik sebelum 17 april tetapi lebih mengingatkan kalau tidak aman ada gangguan ada boleh tunda setelah pemilu,” ujar Asep Warlan saat di hubungi, Kamis (28/03/2019).
Pasalnya kondusifitas suatu wilayah itu, kata Asep, di artikan adanya pengukuran objektif dari pihak keamanan dalam hal ini polda atau polres maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, Jika Kemendagri sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat, maka dari itu Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat bisa menunda pelantikan sesuai pemilu.
“Gubernur harus patuh untuk tidak melantik kepala daerah sepanjang belum ada himbauan belum kondusif dari pihak keamanan. Tetapi Gubernur merasa aman dan kondusif setelah mendapatkan informasi pemda setempat maupun pihak kepolisian tidak salahnya di Lantik,” ucapnya. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto