BOGOR,bipol.co – Wakil Wali Kota Bogor terpilih periode 2019-2024, Dedie A Rachim, mengaku tak masalah terkait diundurnya jadwal pelantikannya dengan Wali Kota Bogor Terpilih Bima Arya hingga setelah Pemilu 2019.
“Terkait pengunduran waktu pelantikan tidak masalah, dan saya ikuti saja apa yang telah diputuskan dan menyesuaikan dengan jadwal yang akan ditetapkan,” tandas Dedie saat dihubungi bipol.co, Kamis (28/3/2019).
Dirinya yakin, semua telah melalui proses pertimbangan dari berbagai pihak. “Saya yakin semua telah melalui proses pertimbangan dari berbagai pihak. Sepertinya (Bima Arya-red) sama, silahkan diputuskan yang terbaik untuk semua,” tutur Dedie.
Diberitakan sebelumnya, pelantikan dua kepala daerah diundur. Dua kepala daerah itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota Bogor terpilih diundur sampai setelah pemilu. Keduanya hasil Pilkada 2018.
Keputusan pengunduran diambil setelah Pemprov Jabar menerima surat dari Mendagri. Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, mengatakan, semula pelantikan akan diselenggarakan 7 April 2018.
Namun kemudian diundur sampai setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendapat surat dari Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019, yang ditujukan kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia.
“Dalam surat disebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019,” kata Dani Ramdan dalam pers realese yang diterima redaksi bipol.co, Senin (25/4/2019).
Dengan demikian, kata Dani, kebijakan pengunduran pelantikan bersifat nasional, tidak hanya untuk Jawa Barat. Dani menambahkan, soal pelantikan kepala daerah ini pada dasarnya kewenangan pemerintah pusat.
Atas dasar itu, katanya, Pemprov Jabar memutuskan pelantikan diundurkan sampai setelah pemilu 2019. Namun Dani menegaskan ruang publik akan terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor.
“Khususnya untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut,” kata Dani.
Dani juga mengungkapkan, Pemprov Jabar berharap para kepala daerah terpilih dan masyarakat Cirebon, Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan ini.
“Diharapkan juga dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan,” katanya.**
Editor : Herry Febriyanto