Suket Dipakai Mencoblos, Kinerja KPU Dipertanyakan

- Editor

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG,bipol.co – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019, merupakan upaya menjamin seluruh Warga Negara Indonesia mendapatkan hak pilihnya.

Namun di sisi lain, kinerja Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan sebagai penyelenggara Pemilu karena tidak mampu mengkoordinir masyarakat yang memiliki hak pilih. Hal tersebut diutarakan Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Wawan Gunawan kepada bipol.co, Jumat (29/3/2019).

Dirinya menyebut, KPU tidak maksimal dalam bekerja karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki kartu pemilih.

“Kalau ada sebagian yang tidak memiliki kartu pemilih, berarti kesalahan ada di KPU, makanya pemerintah turun tangan agar yang tidak punya kartu pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Wawan.

Menurutnya, jika dengan adanya putusan MK masyarakat mempertanyakan boleh atau tidaknya Suket maupun KTP digunakan untuk memilih dalam Pemilu 2019. Hal tersebut menandakan jika KPU sebagai penyelenggara tidak maksimal dalam bekerja.

“Seharusnya orang yang memiliki hak suara dapat kartu pemilih,” ucapnya.

“Orang yang terdata berarti dilayani dengan baik oleh KPU tapi ternyata ada beberapa warga negara yang kebetulan tidak terlayani dengan baik oleh KPU, sehingga dia tidak mendapat kartu pemilih,” sambung Wawan.**

Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB