BANDUNG,bipol.co – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019, merupakan upaya menjamin seluruh Warga Negara Indonesia mendapatkan hak pilihnya.
Namun di sisi lain, kinerja Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan sebagai penyelenggara Pemilu karena tidak mampu mengkoordinir masyarakat yang memiliki hak pilih. Hal tersebut diutarakan Pengamat Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Wawan Gunawan kepada bipol.co, Jumat (29/3/2019).
Dirinya menyebut, KPU tidak maksimal dalam bekerja karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki kartu pemilih.
“Kalau ada sebagian yang tidak memiliki kartu pemilih, berarti kesalahan ada di KPU, makanya pemerintah turun tangan agar yang tidak punya kartu pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Wawan.
Menurutnya, jika dengan adanya putusan MK masyarakat mempertanyakan boleh atau tidaknya Suket maupun KTP digunakan untuk memilih dalam Pemilu 2019. Hal tersebut menandakan jika KPU sebagai penyelenggara tidak maksimal dalam bekerja.
“Seharusnya orang yang memiliki hak suara dapat kartu pemilih,” ucapnya.
“Orang yang terdata berarti dilayani dengan baik oleh KPU tapi ternyata ada beberapa warga negara yang kebetulan tidak terlayani dengan baik oleh KPU, sehingga dia tidak mendapat kartu pemilih,” sambung Wawan.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto