AMBON,bipol.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu selama 15 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukumnya selama 1,3 tahun penjara,” kata majelis hakim PN setempat diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (2/4/2019).
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena mereka adalah anggota BNNP dan seharusnya membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun penjara.
Terdakwa Andre dan Alfred awalnya ditangkap bersama Ronaldo Lekahena oleh tim gabungan BNNP Maluku bersama Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu atas laporan seorang informan.
Ronaldo Lekahena sendiri diproses hukum dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara, sedangkan JPU Kejari Ambon Ingrid Laouhenapessy sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa Andre dan Alfred, John tuhumena, Abdulbasir Rumagia, dan Noke Pattirajawane, mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari kliennya dihubungi Ronald Lekahena yang mengatakan ada satu paket barang mencurigakan di kantor JNE tetapi tidak pernah dijemput penerima barang.
“Saat barang dijemput terdakwa, mereka berembuk mau membuka bingkisan paket ini dimana, lalu mereka menghubungi Andre dan Ronaldo yang buka barang bukti,” katanya.
Kemudian perkara ini juga ditangani beberapa orang dan terakhir barang bukti yang awalnya lima paket ganja tetapi tersisa tiga paket sehingga dalam persidangan, majelis hakim berpendapat dua paket yang lain dipakai untuk uji sampel.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan menerima.(ant)
Editor : Herry Febriyanto