Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Hoaks Server KPU

- Editor

Selasa, 9 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar informasi soal server Komisi Pemilihan Umum yang telah diatur untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2019.

“Inisial tersangka EW ditangkap di Depok, Jawa Barat. Satu lagi RD ditangkap di Lampung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Kedua tersangka berperan sebagai buzzer dalam kasus ini. Dedi menjelaskan bahwa tersangka EW memiliki akun Twitter yakni @ekowboy dengan pengikut yang cukup banyak. Akun tersebut kemudian digunakan oleh EW untuk menyebarkan video hoaks tersebut.

Sementara RD merupakan seorang ibu rumah tangga. Dalam kasus ini RD menyebarkan info hoaks melalui akun Facebook miliknya. “RD seorang ibu rumah tangga tapi background pendidikannya cukup tinggi, dokter dia,” katanya.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan EW dan RD menyebarkan hoaks soal KPU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman yang didampingi para Anggota KPU mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (4/4) untuk melaporkan tiga akun media sosial karena telah menyebarkan video berisi informasi bahwa server KPU telah dikondisikan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu, ke media sosial Youtube dan Facebook.

Arief menegaskan informasi di video tersebut tidak benar. Pihaknya pun merasa terganggu dengan video yang beredar di medsos itu karena dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. (ant)**

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru