BANDUNG,bipol.co – Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza menegaskan aturan dilarangnya pengemudi untuk merokok selama berkendara sudah ada sejak tahun 2009.
“Aturan tersebut sudah ada dicantumkan dalam UU nomor 22 tahun 2009,” katanya di Jl Citarum pada Kamis (11/04/2019).
Reza menambahkan, aturan tersebut semakin dipertegas dengan terbitnya Permenhub Nomor 12 tahun 2019 terkait dengan hal yang serupa, yakni pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
“Sebenarnya hal ini sudah dilakukan penindakan, catatan kami di tahun 2018 dari 97.548 pelanggaran hanya 19.400 atau 25% berkaitan dengan pasal tersebut,” paparnya.
Menurutnya, aturan berkaitan dengan dilarang merokok selama berkendara bukan baru. “Kalau tahap sosialisasi itu untuk undang-undang yang baru, mungkin tentang perhub itu saja yang perlu di sosialisasi,” tegasnya.
Seperti disebutkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009, salah satunya berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 itu dipidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal 750 ribu.
Selain itu dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 di pasal 6 poin c menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto