Ganggu Konsentrasi, Polisi Tindak 19.400 Pelanggar

- Editor

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza

BANDUNG,bipol.co – Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza menegaskan aturan dilarangnya pengemudi untuk merokok selama berkendara sudah ada sejak tahun 2009.

“Aturan tersebut sudah ada dicantumkan dalam UU nomor 22 tahun 2009,” katanya di Jl Citarum pada Kamis (11/04/2019).

Reza menambahkan, aturan tersebut semakin dipertegas dengan terbitnya Permenhub Nomor 12 tahun 2019 terkait dengan hal yang serupa, yakni pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.

“Sebenarnya hal ini sudah dilakukan penindakan, catatan kami di tahun 2018 dari 97.548 pelanggaran hanya 19.400 atau 25% berkaitan dengan pasal tersebut,” paparnya.

Menurutnya, aturan berkaitan dengan dilarang merokok selama berkendara bukan baru. “Kalau tahap sosialisasi itu untuk undang-undang yang baru, mungkin tentang perhub itu saja yang perlu di sosialisasi,” tegasnya.

Seperti disebutkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009, salah satunya berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 itu dipidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal 750 ribu.

Selain itu dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 di pasal 6 poin c menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB