BANDUNG.bipol.co – Setiap pemerintah daerah selalu berupaya warganya tingal di rumah yang layak dan sehat. Menurut standar Departemen Kesehatan RI, rumah sehat merupakan bangunan tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan, yaitu rumah yang memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah.
Rumah sehat tak sekadar tempat berlindung dan beristirahat, tetapi juga yang bisa menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Dalam Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung 2018 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Kota Bandung, ada beberapa kriteria rumah tinggal yang harus dipenuhi sehingga dapat dikategorikan ke dalam rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal. Diantaranya memiliki dinding terluas yang terbuat dari tembok atau kayu, dengan beratapkan beton, genteng, sirap, seng maupun asbes, dan memiliki lantai terluas bukan tanah.
Data hasil Susenas 2017 menunjukkan bahwa persentase rumah tangga di Kota Bandung yang bertempat tinggal di rumah yang berlantaikan bukan tanah sebanyak 99,61 persen. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016 yang sebanyak 99,2 persen.
Selain itu, indikator lain yang digunakan untuk melihat kualitas perumahan untuk rumah tinggal adalah penggunaan atap dan dinding terluas. Berdasarkan hasil Susenas 2017, rumah tinggal dengan atap beton, genteng, sirap, seng dan asbes mencapai 99,67 persen meskipun indikator ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016.
Selanjutnya untuk dinding terluas tembok dan kayu, kondisi rumah tinggal di Kota Bandung tahun 2017 ini mengalami peningkatan menjadi 98,85 persen dari semula 98,45 persen.
Berkaitan dengan rumah sehat, WHO (Badan Kesehatan Dunia) merekomendasikan salah satu kriteria rumah sehat adalah, rumah tinggal yang memiliki luas lantai per orang minimal 10 m². Selanjutnya menurut Kementrian Kesehatan, rumah dapat dikatakan memenuhi salah satu persyaratan rumah sehat jika penguasaan luas lantai per kapitanya minimal 8 m².
Data hasil Susenas tahun 2017 menunjukan, Kota Bandung mengalami penurunan rata rata luas lantai perkapita dibandingkan tahun 2016. Pada tahun 2017 terdapat 60,88 persen rumah tangga yang memiliki luas lantai per kapita di atas 10 m². (rls)
Editor Deden .GP